Perguruan Tinggi || {IMK}

Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi. Peserta didik perguruan tinggi disebut mahasiswa, sedangkan tenaga pendidik perguruan tinggi disebut dosen. Menurut jenisnya, perguruan tinggi dibagi menjadi dua:
·         Perguruan tinggi negeri adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah.
·         Perguruan tinggi swasta adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pihak swasta.
Perguruan tinggi di Indonesia
Di Indonesia, perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, institut, politeknik, sekolah tinggi, dan universitas. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan pendidikan akademik, profesi, dan vokasi dengan program pendidikan diploma (D1, D2, D3, D4), sarjana (S1), magister (S2), doktor (S3), dan spesialis.

Universitas, institut, dan sekolah tinggi yang memiliki program doktor berhak memberikan gelar doktor kehormatan (doktor honoris causa) kepada setiap individu yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan, atau seni. Sebutan guru besar atau profesor hanya dipergunakan selama yang bersangkutan masih aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi.

Pengelolaan dan regulasi perguruan tinggi di Indonesia dilakukan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Rektor Perguruan Tinggi Negeri merupakan pejabat eselon di bawah Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Selain itu juga terdapat perguruan tinggi yang dikelola oleh kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang umumnya merupakan perguruan tinggi kedinasan, misalnya Sekolah Tinggi Akuntansi Negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.

Selanjutnya, berdasarkan undang-undang yang berlaku[1], setiap perguruan tinggi di Indonesia harus memiliki Badan Hukum Pendidikan yang berfungsi memberikan pelayanan yang adil dan bermutu kepada peserta didik, berprinsip nirlaba, dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan pendidikan nasional.

Pada 31 Maret 2010, UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dan seluruh perguruan tinggi negeri yang sudah menjadi BHP, dikembalikan statusnya menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah.

Undang-Undang No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menjadi hukum baru yang mengatur pendidikan tinggi di Indonesia. Eks PTN yang termasuk BHP dan BHMN diubah menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH)

Perguruan tinggi negeri di Indonesia

Di Indonesia, perguruan tinggi negeri dikelola oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia. Rektor perguruan tinggi negeri merupakan pejabat setingkat eselon 2 di bawah Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia ataupun kementerian lainnya.

Perguruan tinggi Islam negeri di Indonesia

Perguruan Tinggi Islam Negeri di Indonesia berada di bawah tanggung jawab Kementerian Agama. Ada tiga jenis perguruan tinggi yang termasuk ke dalam kategori ini, yaitu Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN). Di setiap provinsi di Indonesia umumnya terdapat satu UIN, IAIN, atau STAIN.

Daftar perguruan tinggi kedinasan di Indonesia

Perguruan tinggi kedinasan di Indonesia bernaung di bawah kementerian/LPNK tertentu. Terbagi atas:

1 Perguruan Tinggi Kedinasan di bawah Kementerian
1.1 Kementerian Dalam Negeri
1.2 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
1.3 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
1.4 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
1.5 Kementerian Keuangan
1.6 Kementerian Kelautan dan Perikanan
1.7 Kementerian Kesehatan
1.8 Kementerian Perhubungan
1.9 Kementerian Perindustrian
1.10 Kementerian Pertahanan Nasional
1.11 Kementerian Pertanian, Kementerian Perkebunan, dan Kementerian Kehutanan
1.12 Kementerian Sosial

2 Perguruan Tinggi Kedinasan di bawah Lembaga Pemerintah Nonkementerian
2.1 Badan Intelijen Negara
2.2 Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika
2.3 Badan Pertanahan Nasional
2.4 Badan Pusat Statistik
2.5 Badan Tenaga Nuklir Nasional
2.6 Lembaga Administrasi Negara
2.7 Lembaga Sandi Negara Republik Indonesia

3 Perguruan Tinggi Kedinasan di bawah Kepolisian Negara Republik Indonesia
4.Perguruan Tinggi Kedinasan di bawah Tentara Nasional Indonesia

Perguruan tinggi swasta di Indonesia

Perguruan tinggi swasta di Indonesia, dikelola oleh masyarakat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Bimbingan dan pengawasan atas penyelenggaraan perguruan tinggi swasta pada mulanya dilakukan oleh Lembaga Perguruan Tinggi Swasta (disingkat LPTS) yang dibentuk oleh pemerintah. LPTS ini merupakan cikal bakal dari Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (disingkat Kopertis).

Perguruan tinggi Islam swasta di Indonesia

Perguruan Tinggi Islam swasta di Indonesia tidak berada di bawah tanggung jawab Kementerian Agama, melainkan dikelola oleh organisasi Islam. Demikian halnya dengan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI), Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah, Institut Agama Islam, Universitas Muhammadiyah, dan sebagainya.

Jenis perguruan tinggi di Indonesia:

Akademi
Akademi dalam pendidikan di Indonesia merupakan salah satu bentuk perguruan tinggi selain politekniksekolah tinggiinstitut, dan universitas. Akademi adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuanteknologi, dan/atau seni tertentu.
Politeknik
Politeknik dalam pendidikan di Indonesia merupakan salah satu bentuk perguruan tinggi selain akademiinstitutsekolah tinggi, dan universitas. Politeknik menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.
Dalam kedudukannya sebagai perguruan tinggi, politeknik merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang bertujuan menyiapkan mahasiswa menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan pofesional yang dapat menerapkan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan kesejahteraan umat manusia serta memperkaya kebudayaan nasional.
Politeknik merupakan pendidikan profesional yang diarahkan pada kesiapan penerapan keahlian tertentu. Guna mencapai maksud itu, politeknik memberikan pengalaman belajar dan latihan yang memadai untuk membentuk kemampuan profesional di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sekolah tinggi
Sekolah tinggi dalam pendidikan di Indonesia adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam lingkup satu disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Institut
Institut adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam sekelompok disiplin ilmu pengetahuanteknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Universitas
Universitas dalam pendidikan di Indonesia merupakan salah satu bentuk perguruan tinggi selain akademiinstitutpoliteknik, dan sekolah tinggi. Universitas terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi pada sejumlah ilmu pengetahuanteknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Pada tahun 2015, diperkirakan terdapat 3.225 universitas di Indonesia, yang terbagi menjadi 121 universitas negeri dan 3.104 universitas swasta. Angka ini turun sedikit dari statistika tahun sebelumnya, yaitu 3.280 universitas dengan 99 universitas negeri dan 3.181 universitas swasta. Provinsi dengan jumlah universitas terbanyak adalah DKI Jakarta, dengan 393 universitas (12 negeri dan 381 swasta).
Asesmen Kementerian Riset dan Penelitian Republik Indonesia pada tahun 2017 menunjukkan bahwa universitas dengan kualitas terbaik adalah Universitas Gadjah Mada, sementara Politeknik terbaik adalah Politeknik Elektronika Negeri Surabaya.

Daftar PT

Daftar perguruan tinggi di Indonesia dapat merujuk ke:

Berdasarkan spesialisasinya, dapat merujuk ke:
·         perguruan tinggi agama Hindu
·         perguruan tinggi agama Buddha

0 comments: